Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
UPTD juga sering disebut sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati.