Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pembiayaan.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pembiayaan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pembiayaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan, Pengelolaan Lahan dan Air, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pembiayaan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai uraian tugas :
a. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan prasarana pertanian (lahan, irigasi dan prasarana pertanian lainnya);
b. melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
c. melakukan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
d. melakukan penyediaan, pengawasan peredaran dan penjaminan mutu alat dan mesin pertanian;
e. melakukan penyediaan, pengawasan peredaran dan pendaftaran, penjaminan mutu pupuk untuk dapat memenuhi 7 tepat ( jenis, waktu, harga, jumlah, sasaran, mutu, tempat);
f. melakukan pendampingan, fasilitasi pembiayaan dan asuransi bidang pertanian dan peternakan;
g. melakukan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pelayanan jasa alat dan mesin pertanian;
h. mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data statistic dan informasi prasarana dan sarana pertanian;
i. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai peraturan perundang – undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
j. menyelenggarakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pembiayaan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.