Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Produksi Tanaman Pangan, Produksi Hortikultura dan Produksi Perkebunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Produksi Tanaman Pangan, Produksi Hortikultura dan Produksi Perkebunan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai uraian tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul, bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih komoditi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunanmelakukan penyusunan rencana tanam dan produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
b. melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
c. mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data statistik dan informasi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
d. merumuskan bahan kebijakan teknis produksi komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
e. menyelenggarakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan produksi Tanaman Pangan, produksi Hortikultura, dan Produksi Perkebunan berdasarkan data dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.