PTPU

Bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha

Bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan umum dan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Pengembangan Usaha.

 

Bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha dalam menjalankan tugas  mempunyai fungsi  :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengembangan Usaha;

b. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengembangan Usaha untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;

c. PengorDinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengembangan Usaha;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha mempunyai uraian tugas :

a. melakukan pengamatan, pengendalian serangan, pemantauan, bimbingan operasional pengamatan, peramalan, dan penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

b. melakukan pengelolaan data OPT di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

c. menyelenggarakan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

d. melakukan penanganan Dampak Perubahan Iklim  (DPI) di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

e. melakukan mitigasi bencana alam di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dan peternakan;

f. memfasilitasi kegiatan pasca panen (sarana prasarana setelah proses budidaya tanaman) komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

g. melakukan bimbingan dan fasilitasi investasi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

h. melakukan verifikasi rekomendasi izin usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

i. melakukan bimbingan dan pengawasan di bidang pengembangan usaha komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

j. melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil, kebutuhan alat pengolahan hasil, penerapan cara produksi pangan olahan komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

k. melakukan pelayanan dan analisa informasi pasar komoditi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

l. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha sebagai bahan kajian pimpinan;

m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.