Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang peternakan;
Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan Bidang Peternakan;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan Bidang Peternakan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pertanian dan Peternakan;
d. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan Bidang Peternakan;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
No | Jenis | Uraian | |
1 | Nama Penyelenggara | : | Dinas Pertanian Kabupaten Pati |
2 | Jenis Penyelenggara | : | Pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Bidang Peternakan |
3 | Alamat Penyelenggara | : | Jalan P. Diponegoro No. 23, Pati, Jawa Tengah, Kode Pos 59113 |
4 | Nomor Telepon | : | (0295) - 381418 |
5 | : | [email protected] |