Bidang Peternakan
Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan.
Bidang Peternakan dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Produksi Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Produksi Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Produksi Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Peternakan mempunyai uraian tugas :
a. melakukan penyediaan, pengendalian, pembinaan, pengawasan, peredaran, pengujian mutu pakan dan hijauan pakan ternak;
b. melakukan pengendalian, pembinaan, pengawasan dan peredaran bibit ternak;
c. melakukan pengelolaan sumber daya genetic hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian untuk melindungi dan mengembangkan plasma nutfah;
d. melaksanakan fasilitasi penyediaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak dan sarana prasaranya untuk meningkatkan produksi ternak;
e. melakukan pengawasan dan mutu obat hewan di tingkat pengecer;
f. melakukan pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan penyakit hewan;
g. melakukan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penertiban keterangan kesehatan hewan;
h. melakukan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular untuk meningkatkan keamanan masyarakat, kesehatan hewan dan produksi ternak;
i. melaksanakan kegiatan terkait rekomendasi usaha peternakan;
j. melakukan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha peternakan;
k. melakukan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan, sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan dan melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
l. melakukan pencegahan penularan zoonosis untuk menjamin kesehatan masyarakat, kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan;
m. melakukan bimbingan peningkatan produksi peternakan, rumah potong hewan dan pemotongan hewan qurban;
n. mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data statistic dan informasi peternakan;
o. merumuskan kebijakan teknis bidang Peternakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
p. menyelenggarakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Produksi Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.