Bidang Penyuluhan Pertanian
Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan umum dan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Penyelenggaraan Penyuluhan.
Bidang Penyuluhan Pertanian dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Penyelenggaraan Penyuluhan;
b. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Penyelenggaraan Penyuluhan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Penyelenggaraan Penyuluhan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai uraian tugas :
a. menyusun dan mengelola database ketenagaan penyuluhan pertanian sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang ada untuk meningkatkan kinerja manajemen penyuluhan pertanian;
b. melakukan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian dan peningkatan pengetahuan ketrampilan petani untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pertanian;
c. melakukan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluhan pertanian untuk meningkatkan kinerja penyuluh pertanian;
d. melakukan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
e. melakukan penguatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani;
f. menyelengarakan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
g. melakukan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
h. melakukan fasilitasi promosi produk di bidang pertanian dan peternakan;
i. melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan system manajemen informasi penyuluhan;
j. melakukan penyusunan, supervisi materi, inovasi dan teknologi serta pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
k. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Penyuluhan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
l. menyelenggarakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Penyelenggaraan Penyuluhan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.