Posted on 26 Jun 2025
Dengan terbitnya Permentan No. 15 Tahun 2025 Tertanggal 15 Mei 2025, maka Dinas Pertanian sebagai pengawas dalam pendistribusian pupuk bersubsidi merasa perlu melaksanakan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilapangan sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga dalam penyusunan e-RDKK Tahun 2026 diharapkan dapat terserap sesuai dengan rencana dan target (25/06/2025).
Pupuk Indonesia sebagai produsen yang ditunjuk BUMN sebagai pelaksana pengadaan pupuk bersubsidi wajib memenuhi standar mutu pupuk dan wajib menyampaikan jumlah rencana alokasi pengadaan pupuk bersubsidi selama satu tahun.
Jika tahun-tahun sebelumnya pupuk adalah masalah yang tak berkesudahan karena petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, maka di tahun 2026 segala permasalahan yang ada dilapangan harus diantisipasi secara bersama-sama.
Dalam kesempatan ini Ketua tim verval pupuk bersubsidi, Mudya Surya Wirawan, SP menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi disetiap wilayah. Mulai dari inputing sampai dengan validitas e-RDKK yang diusulkan dimasing-masing wilayah mengalami kesulitan yang berbeda-beda, penyaluran pupuk bersubsidi yang masih rendah di beberapa kecamatan, menumpuknya penebusan pupuk bersubsidi diakhir tahun sehingga mempengaruhi realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di tahun berikutnya. Oleh karena itu tim verval tingkat kecamatan berfungsi sebagai kontrol utama dalam memvalidasi data petani/ Poktan/ Gapoktan. (SS)