Posted on 22 Jun 2023
Sebanyak 8 Kelompok Tani pendaftar AUTP yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Gabus pada tahun 2022 lalu akhirnya mendapatkan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada Kamis, (15/6/2023) di Aula Kantor Kecamatan Gabus. Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati bersama dengan Jasindo setidaknya dalam penyerahan klaim tersebut telah memberikan bantuan asuransi sebesar Rp861.960.000. Penyerahan klaim secara simbolis tersebut disaksikan oleh Camat Gabus Suranta, S.IP, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertan Kab. Pati Kun Saptono, S.Hut, MM, Perwakilan Kantor Jasindo Semarang bagian Unit Bisnis, Muhammad Yusuf dan Koordinator PPL Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Gabus Eny P., SP. Oleh Jasindo klaim diserahkan ke Kelompok tani melalui transfer ke rekening masing-masing kelompok tani.
Dalam rangka perlindungan usahatani melalui Program Kementerian Pertanian setiap tahunnya telah difasilitasi asuransi pertanian melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menggandeng stakeholder BUMN yakni JASINDO. Asuransi Pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatanidapat terjamin. Asuransi Pertanian merupakan bentuk pengelolaan risiko (risk management) dimana kepesertaan petani dalam jumlah banyak menghasilkan dana yang banyak pula untuk cadangan pembayaran ganti-rugi bagi petani yang terkena bencana.
Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi Asuransi senilai Rp 180.000,-/hektar/musim tanam dan besaran bantuan premi dari pemerintah (APBN) sebesar 80% atau senilai Rp.144.000,-/hektar/musim tanam dan petani tertanggung sebesar 20% atau senilai Rp.36.000,-/hektar/musim tanam.
Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usahatani yang dialaminya.
Pada tahun 2022 sebanyak 46 kelompok tani di 8 kecamatan (Gabus, Jakenan, Pati, Kayen, Dukuhseti, Juwana, Margorejo, Sukolilo) telah memanfaatkan AUTP seluas 828,27 ha dengan peserta 2.025 orang petani yang ikut serta. Total pengajuan klaim yang disetujui sepanjang tahun 2022 seluas 278,85 Ha dengan kerugian disetujui Rp. 1.673.100.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Kecamatan | Poktan | Klaim disetujui (Ha) | Klaim disetujui (Rp) |
| 1 | Gabus | 8 | 143,66 | 861.960.000 |
| 2 | Margorejo | 2 | 29,18 | 175.080.000 |
| 3 | Jakenan | 8 | 41,69 | 250.140.000 |
| 4 | Sukolilo | 5 | 60,62 | 363.720.000 |
| 5 | Juwana | 1 | 3,7 | 22.200.000 |
| TOTAL | 24 | 278,85 | 1.673.100.000 | |
Sumber Data : Tim Pupuk dan Pembiayaan, Dispertan Kab. Pati
Pada Tahun 2023 Kementerian Pertanian mengalokasikan 250.000 ha untuk pelaksanaan AUTP se-Indonesia, diharapkan para petani dalam dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan tujuan melindungi petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi jika tanaman padi mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT. Lebih lanjut untuk bisa mengetahui persyaratan dana tata cara pendaftaran AUTP dalam menghubungi poktan, penyuluh pertanian di desa masing-masing, atau bisa mencari informasi di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing Kecamatan.
Penulis : Aldonny Nurdiansyah, SP, MP (Analis PSP, Dispertan Kab. Pati)