Posted on 07 Jul 2025
Dengan terbitnya Permentan 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, maka diperlukan sosialisasi sampai pada ttik serah dan sasaran penerima pupuk bersubsidi.
Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 kali ini dilaksanakan di Kecamatan Wedarijaksa yang dihadiri oleh seluruh Pengecer Pupuk Bersubsidi Kec Wedarijaksa, Distributor, PT Pupuk Indonesia, dan segenap Penyuluh Pertanian SE-Kecamatan Wedarijaksa. Senin (07/7/2025)
Beberapa point penting perubahan diantaranya :
1. Komoditas Ubi Kayu termasuk komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi
2. Penyaluran pupuk bersubsidi masih menggunakan kartu tani dan KTP
3. Penerima manfaat pupuk bersubsidi adalah Petani (Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawah merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao), LMDH, dan Pembudidaya Ikan.
4. Jenis pupuk yang dapat subsidi adalah urea, NPK, Organik, SP36, dan ZA. (Penambahan SP36 dan ZA menunggu penetapan dari rapat koordinasi Menko Bidang Pangan)
5. Titik serah dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi adalah Pengecer dan atau Gapoktan, dan atau Pokdakan, dan Atau Koperasi
6. Gapoktan, Pokdakan, dan atau Koperasi tidak untuk menggantikan Pengecer namun untuk memperluas titik serah distribusi pupuk bersubsidi agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran.
7. Dalam sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 juga disampaikan hasil monev tim verval kabupaten selama bulan Januari SD Juni 2025
8. Sebagai penutup dari kegiatan, semua pihak berkomitmen untuk melayani petani dengan baik, menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET dan tidak menjual pupuk bersubsidi dengan sistem paketan dengan produk apapun sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomer 500.6.7.4/2 Tanggal 17 Juni 2025 tentang Larangan Menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET dan Paketan dengan pupuk non subsidi.